Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.
Dasar hukum kewajiban RKAB adalah Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi setiap Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 pasal 177 yang berbunyi Pemegang IUP dan IUPK wajib Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri (dalam hal ini Menteri ESDM).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, RKAB Pertambangan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB Tahunan ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 Lampiran 1.
Namun demikian, menurut Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Nomor. B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, masih ada pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB Tahun 2022 sehingga perlu diadakan klarifikasi dan akselerasi mengenai proses pengajuan dan evaluasi RKAB Tahun 2022 agar perusahaan tambang tetap dapat beroperasi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.
Menurut CNBC Indonesia, tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian ESDM mencatat sebanyak ribuan izin pertambangan yang belum beroperasi lantaran RKAB perusahaan tambang tersebut belum disetujui
Baca Juga : Jenis Dokumen Lingkungan Hidup
Kontan.co.id memberitakan, tahun 2022 Kementerian ESDM tolak ratusan permohonan RKAB minerba. Beberapa alasan RKAB ditolak dan dikembalikan antara lain, perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan tidak memiliki persetujuan dokumen studi kelayakan, dan yang paling sering terjadi yaitu tidak terdapat perhitungan neraca sumber daya dan cadangan yang telah diverisifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia atau KCMI.
Referensi :
https://industri.kontan.co.id/news/kementerian-esdm-tolak-ratusan-permohonan-rkab-perusahaan-minerba
Permen ESDM 7 Tahun 2020
PP Nomor 96 Tahun 2021
Author by RI & MD
Editor by WS
PP Nomor 26 Tahun 2022, Apa yang Berubah??
October 4, 2022 @ 7:57 am
[…] baca juga : Pentingnya Dokumen RKAB untuk perusahaan Tambang […]