Jenis Dokumen Lingkungan Hidup

Jenis Dokumen Lingkungan Hidup

Dalam melakukan usaha atau kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati. Ada beberapa jenis usaha dan/atau kegiatanyang harus mempunyai dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan ini harus dibuat oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha an/atau kegiatan yang dilakukan.

Adapun beberapa jenis dokumen lingkungan yang berlaku di indonesia dan harus dibuat oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut :

  1. AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL dalah kegiatan mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

AMDAL di buat pada saat perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan akan memberi pengaruh penting terhadap lingkungan hidup di sekitar usaha dan/atau kegiatan tersebut. Lingkungan hidup yang dimaksud dan dikaji dalam dokumen AMDAL adalah Lingkungan Biotik, abiotik dan sosio-kultural.

Dokumen AMdal terdiri dari 4 dokumen yaitu :

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Adapun Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

 

  1. UKL/UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah Upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan/atau kegiatan nya tidak berdampak penting dan tidak wajib membuat dokumen AMDAL.

UKL-UPL merupakan acuan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan. UKL-UPL juga menjadi dasar pengambilan keputusan dan penerbitan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Dasar hukum pembuatan UKL-UPL adalah

  1. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

 

  1. SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah surat kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

SPPL ini merupakan jenis dokumen lingkungan hidup yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.

Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dasar hukum pembuatan SPPL yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)  dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

 

  1. DELH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal. Contoh pembuatan dokumen DELH ini yaitu usaha dan/atau kegiatan tersebut telah berjalan/berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak memiliki dokumen AMDAL.

 

  1. DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. ontoh pembuatan dokumen DPLH ini yaitu usaha dan/atau kegiatan tersebut telah berjalan/berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPL tetapi tidak memiliki dokumen UKL/UPL.

 

Dokumen DELH dan DPLH ini semacam dokumen “Pemutihan” bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang selama ini belum memiliki dokumen ligkungan agar terbebas dari ancaman pidana yang ditetapkan dalam pasal 109 UU PPLH 2009.  Pasal 109 UUPPLH mengatur sanksi, yaitu “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Dasar Hukum DELH dan DPLH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

 

Kriteria DELH dan DPLH

DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan yang dituangkan dalam dokumen Advice Planning; dan
  4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyusun

Madaniyah

Tim Konsultan AMDAL PT. SAMPULU ADIJAYA PRAKARSA.

No Tlp. 087712706772

Categories

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *