Pertambangan Batuan dalam Undang Undang

PERTAMBANGAN BATUAN DALAM UNDANG UNDANG NO . 3 TAHUN 2020

PERTAMBANGAN BATUAN DALAM UNDANG UNDANG NO . 3 TAHUN 2020

Kegiatan pertambangan memulai fase baru sejak diundangkannya UU minerba terbaru yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Banyak hal baru yang di bahas dalam UU minerba ini, salah satunya tentang pertambangan batuan.

 

Dalam UU minerba yang baru, usaha pertambangan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :

  1. mineral, dan
  2. batubara.

 

Pertambangan mineral di golongkan menjadi 4 yaitu :

  1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
  2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
  3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
  4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.

 

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam dan batubara. Padahal komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

 

Pertambangan batuan dalam UU minerba baru tidak dalam bentuk izin  (IUP) tetapi dalam bentuk surat izin pertambangan batuan (SIPB).

 

Perbedaan  batuan di UU no 4 tahun 2009 dan UU no 3 tahun 2020 disajikan dalam tabel 1. sebagai berikut :

 

Tabel 1 . perbedaan  batuan di UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020

No. ISI Perbandingan
UU No 4/2009 UU No. 3/2020
1. Bentuk Izin IUP Ekplorasi

IUP Operasi Produksi

SIPB
2. Diterbitkan oleh Pemerintah (Menteri, gubenur dan bupati ) sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah
3. Diterbitkan kepada –        Badan usaha

–        Koperasi

–        Perseorangan

–        BUMD/BUMDES

–        Badan usaha swasta PMDN

–        Koperasi

–        Perusahaan perseorangan

4. Luasan –        IUP Ekplorasi 5 – 5.000 ha

–        IUP OP 1.000 ha

Maksimal 50 ha
5. Syarat pengurusan Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial dilengkapi koordinat dan luas wilayah.
6. Bisa menambang jika Memenuhi persyaratan peningkatan IUP ekplorasi ke IUP Operasi Produksi Dokumen perencanaan penambangan :

–        Informasi cadangan

–        Rencana penambangan

–        Dokumen lingkungan hidup

7. Memuat tentang IUP memuat :

–    nama perusahaan;

–    luas .wilayah;

–    lokasi penambangan;

–    lokasi pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan;

–    modal investasi;

–    jangka waktu berlakunya IUP;

–    jangka waktu tahap kegiatan;

–    penyelesaian masalah pertanahan;

–    lingkungan hidup termasuk  reklamasi dan pascatambang;

–    dana jaminan reklamasi dan pascatambang;

–    perpanjangan IUP;

–    hak dan kewajiban pemegang IUP;

–    rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;

–    perpajakan;

–    PNBP yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;

–    K3

–    pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;

–    penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;

SIPB memuat :

– nama pemegang SIPB;

– nomor pokok wajib pajak;

– lokasi dan luas wilayah;

– modal kerja;

– Jenis komoditas tambang;

– jangka waktu berlakunya SIPB; dan

– hak dan kewajiban pemegang SIPB.

 

Butuh jasa pengurusan pertambangan batuan ???

Hubungi kami PT. Sampulu Adijaya Prakarsa.

Web                : Sampulu.co.id

Email              : admin@sampulu.co.id

Tlp                  : (021) 50101636

Whatsapp        :  0811-1810-106

Linked In        : PT Sampulu Adijaya Prakarsa

FB                   : Sampulu adijaya prakarsa

IG                    : Sampuluadijayaprakarsa

 

Baca juga : POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 – UU MINERBA TERBARU

Categories
PERTAMBANGAN BATUAN DALAM UNDANG UNDANG NO . 3 TAHUN 2020 Comment

    Mengenal Sistem Koordinat pada Peta Pertambangan

    August 29, 2022 @ 4:27 am

    […] Baca Juga : PERTAMBANGAN BATUAN DALAM UNDANG UNDANG NO . 3 TAHUN 2020 […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *