Kegiatan pertambangan memulai fase baru sejak diundangkannya UU minerba terbaru yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Banyak hal baru yang di bahas dalam UU minerba ini, salah satunya tentang pertambangan batuan.
Dalam UU minerba yang baru, usaha pertambangan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Pertambangan mineral di golongkan menjadi 4 yaitu :
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam dan batubara. Padahal komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Pertambangan batuan dalam UU minerba baru tidak dalam bentuk izin (IUP) tetapi dalam bentuk surat izin pertambangan batuan (SIPB).
Perbedaan batuan di UU no 4 tahun 2009 dan UU no 3 tahun 2020 disajikan dalam tabel 1. sebagai berikut :
Tabel 1 . perbedaan batuan di UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020
No. | ISI | Perbandingan | |
UU No 4/2009 | UU No. 3/2020 | ||
1. | Bentuk Izin | IUP Ekplorasi
IUP Operasi Produksi |
SIPB |
2. | Diterbitkan oleh | Pemerintah (Menteri, gubenur dan bupati ) sesuai kewenangannya. | Pemerintah daerah |
3. | Diterbitkan kepada | – Badan usaha
– Koperasi – Perseorangan |
– BUMD/BUMDES
– Badan usaha swasta PMDN – Koperasi – Perusahaan perseorangan |
4. | Luasan | – IUP Ekplorasi 5 – 5.000 ha
– IUP OP 1.000 ha |
Maksimal 50 ha |
5. | Syarat pengurusan | Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial. | Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial dilengkapi koordinat dan luas wilayah. |
6. | Bisa menambang jika | Memenuhi persyaratan peningkatan IUP ekplorasi ke IUP Operasi Produksi | Dokumen perencanaan penambangan :
– Informasi cadangan – Rencana penambangan – Dokumen lingkungan hidup |
7. | Memuat tentang | IUP memuat :
– nama perusahaan; – luas .wilayah; – lokasi penambangan; – lokasi pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan; – modal investasi; – jangka waktu berlakunya IUP; – jangka waktu tahap kegiatan; – penyelesaian masalah pertanahan; – lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang; – dana jaminan reklamasi dan pascatambang; – perpanjangan IUP; – hak dan kewajiban pemegang IUP; – rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; – perpajakan; – PNBP yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi; – K3 – pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri; – penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik; |
SIPB memuat :
– nama pemegang SIPB; – nomor pokok wajib pajak; – lokasi dan luas wilayah; – modal kerja; – Jenis komoditas tambang; – jangka waktu berlakunya SIPB; dan – hak dan kewajiban pemegang SIPB. |
Butuh jasa pengurusan pertambangan batuan ???
Hubungi kami PT. Sampulu Adijaya Prakarsa.
Web : Sampulu.co.id
Email : admin@sampulu.co.id
Tlp : (021) 50101636
Whatsapp : 0811-1810-106
Linked In : PT Sampulu Adijaya Prakarsa
FB : Sampulu adijaya prakarsa
IG : Sampuluadijayaprakarsa
Baca juga : POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 – UU MINERBA TERBARU
Mengenal Sistem Koordinat pada Peta Pertambangan
August 29, 2022 @ 4:27 am
[…] Baca Juga : PERTAMBANGAN BATUAN DALAM UNDANG UNDANG NO . 3 TAHUN 2020 […]