Dalam upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban wilayah kerja, PT Bukit Asam Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang patuh regulasi melalui kegiatan perawatan tanda batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga site penting: UPTE, Ombilin, dan Peranap.
Menariknya, pekerjaan ini dilakukan oleh tim profesional dari konsultan pertambangan PT Sampulu Adijaya Prakarsa, yang berpengalaman dalam pengelolaan teknis dan administratif wilayah tambang.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemeliharaan
Kewajiban pemeliharaan tanda batas diatur dalam:
Peran Konsultan PT Sampulu dalam Pelaksanaan
Sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan teknis, PT Sampulu Adijaya Prakarsa menjalankan serangkaian langkah profesional sebagai berikut:
Semua kegiatan dilakukan dengan mengacu pada Good Mining Practice, serta standar keselamatan dan keteknikan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ini
Kegiatan perawatan tanda batas ini penting untuk:
Dengan dukungan konsultan profesional seperti PT Sampulu Adijaya Prakarsa, kegiatan perawatan tanda batas IUP oleh PT Bukit Asam Tbk dapat berjalan tepat sasaran, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menjaga kepatuhan hukum, ketertiban wilayah kerja, dan kelangsungan operasional pertambangan yang berkelanjutan.