Perawatan Tanda Batas IUP PT Bukit Asam Tbk oleh Konsultan PT Sampulu: Menjaga Legalitas Wilayah Tambang

Perawatan Tanda Batas IUP PT Bukit Asam Tbk oleh Konsultan PT Sampulu: Menjaga Legalitas Wilayah Tambang

Dalam upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban wilayah kerja, PT Bukit Asam Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang patuh regulasi melalui kegiatan perawatan tanda batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga site penting: UPTE, Ombilin, dan Peranap.

Menariknya, pekerjaan ini dilakukan oleh tim profesional dari konsultan pertambangan PT Sampulu Adijaya Prakarsa, yang berpengalaman dalam pengelolaan teknis dan administratif wilayah tambang.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pemeliharaan

Kewajiban pemeliharaan tanda batas diatur dalam:

  • Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018
    yang mewajibkan setiap pemegang IUP untuk:
  • Menjaga posisi dan kejelasan patok batas,
  • Membersihkan area sekitar tanda batas,
  • Melaporkan kondisi tanda batas secara berkala.

Peran Konsultan PT Sampulu dalam Pelaksanaan

Sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan teknis, PT Sampulu Adijaya Prakarsa menjalankan serangkaian langkah profesional sebagai berikut:

  • Verifikasi koordinat patok dengan perangkat GPS agar sesuai dengan peta izin resmi.
  • Pembersihan vegetasi liar di sekitar patok minimal dalam radius satu meter.
  • Pengecatan ulang atau penggantian tanda batas yang hilang, rusak, atau tidak terbaca.
  • Dokumentasi kegiatan berupa foto, berita acara, peta lokasi, dan laporan teknis.

Semua kegiatan dilakukan dengan mengacu pada Good Mining Practice, serta standar keselamatan dan keteknikan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ini

Kegiatan perawatan tanda batas ini penting untuk:

  • Menjaga kejelasan batas legal wilayah tambang,
  • Mencegah potensi sengketa wilayah atau tumpang tindih IUP,
  • Menghindari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI),
  • Memenuhi kewajiban administratif perusahaan tambang sesuai aturan pemerintah.

Dengan dukungan konsultan profesional seperti PT Sampulu Adijaya Prakarsa, kegiatan perawatan tanda batas IUP oleh PT Bukit Asam Tbk dapat berjalan tepat sasaran, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menjaga kepatuhan hukum, ketertiban wilayah kerja, dan kelangsungan operasional pertambangan yang berkelanjutan.

Categories

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *