POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 - UU MINERBA TERBARU

POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 - UU MINERBA TERBARU

POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 – UU MINERBA TERBARU

Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dasar dikeluarkannya UU Minerba yang baru dikarenakan Peraturan di UU Nomor 4 Tahun 2009 masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba. Dalam UU Minerba terbaru terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus, sehingga total jumlah pasal menjadi 209.

Pada penjelasan umum atas UU Minerba, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini yaitu:

  1. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
  2. Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
  3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
  4. Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.
  5. Penguatan peran BUMN;
  6. Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
  7. Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
  8. Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.

Pada UU minerba yang baru terdapat beberapa poin poin penting yang di soroti yaitu :

a. Kewenangan Pengelolaan Minerba

Dalam UU Minerba yang baru, Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa Penguasaan Minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara.

Kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU Minerba ini hanya dalam pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB)

b. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan.

Dalam UU Minerba yang baru, Pemerintah dan DPR telah menyepakati tentang Wilayah Hukum Pertambangan yang menyatakan bahwa wilayah pertambangan baik didarat, dilaut, dan di tuang bumi sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan. Hal ini menjadi landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Semua wilayah indonesia selama ada ketersedian mineral dan batubara yang bernilai ekonomis untuk di tambang maka dapat diusahakan penguasaannya karena masuk dalam wilayah hukum pertambangan.

Meskipun semua penguasaan minerba di pegang oleh pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional. Pada pasal 9 UU Minerba yang baru di jelaskan bahwa wilayah pertambangan di tetapkan oleh Pemerintah Pusat “setelah ditentukan” oleh Pemerintah Provinsi.

c. Jaminan Perpanjangan Izin Operasi

Pemerintah melalui UU minerba yang baru, melebur kata IUP/IUPK ekplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi menjadi hanya kata IUP atau IUPK. Pemerintah menjamin Pemegang IUP dan IUPK memperoleh perpanjangan izin dan kelanjutan operasi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menjamin perpanjangan izin dan kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Jaminan perpanjangan izin operasi ini pada UU minerba no 4 tahun 2009 tercantum dengan klausul “dapat diperpanjang” diganti menjadi “dijamin” pada UU minerba no 3 tahun 2020. Hal tersebut antara lain dapat dilihat padal Pasal 47, Pasal 83 dan Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B

d. Peningkatan Nilai Tambah (Hilirisai)

Pada UU minerba yang baru, dalam tahapan kegiatan pertambangan ada proses peningkatan nilai tambah yaitu “pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan”. Dalam pasal 102 UU Minerba disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan melalui, pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam; pengolahan untuk komoditas tambang mineral logam; dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan, serta melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan untuk komoditas batubara. Hilirisasi ini harus dilakukan didalam negeri khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral. Dalam UU minerba yang baru juga terdapat kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian dan atau rencana kerjasama dalam proses pengolahan dan/atau pemurnian paling lambat tahun 2023.

Untuk menyokong Peningkatan nilai tambah, pemerintah dalam UU minerba ini memberikan Jaminan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian dan untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan diberikan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Dalam UU minerba terbaru, pemilik IUP dan IUPK mineral logam tertentu mendapatkan relaksasi ekpor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak revisi UU ini mulai berlaku. Relaksasi itu diberikan bagi perusahaan mineral yang telah memiliki, sedang dalam proses pembangunan smelter maupun yang telah melakukan kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian. Pengaturan terkait hilirisasi ini antara lain dapat dilihat dalam  Pasal 47, Pasal 83, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170 (A) ,dan pasal 172 (E).

 

e. Penguatan BUMN

UU Minerba terbaru juga membahas tentang penguatan BUMN. Diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan eks Wilayah WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi. Selain itu, UU minerba ini juga mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Yakni melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.

Dalam UU Minerba ini, Juga ada peningkatan pendapatan pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan. Bila sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian 1 persen, melalui UU Minerba terbaru meningkat menjadi 1,5 persen.

f. Divestasi Saham

Pengaturan terkait kebijakan tentang divestasi saham, dalam UU Minerba dijelaskan pada Pasal 112 yang menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Perbedaan tentang divestasi saham ini, pada UU No 4 tahun 2009, divestasi saham dilakukan setelah 5 tahun berproduksi. Pada UU Minerba terbaru dinyatakan bahwa divestasi saham dilakukan jika IUP atau IUPK sudah pada tahap kegiatan Operasi Produksi. Pengaturan terkait tata cara pelaksanaan dan jangka waktunya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan RUU Minerba ini.

g. Tentang Pertambangan Rakyat.

Dalam UU Minerba terbaru, Pasal 22 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter. Di UU Minerba sebelumnya, WPR hanya diberi luasan maksimal 25 hektare dengan kedalaman 25 meter. Sedangkan untuk kegiatan pertambangan rakyat hanya untuk pertambangan Mineral logam, mineral bukan logam dan pertambangan batuan. Untuk pertambangan batubara tidak dapat diusahakan dalam pertambangan rakyat. Pada pasal tentang pertambangan rakyat menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat.

h. Reklamasi dan Pasca Tambang.

Reklamasi dan Pasca tambang juga tidak luput menjadi poin penting dalam UU minerba terbaru. Untuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang, dijelaskan pada Pasal 99 dan Pasal 100. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana

Pascatambang dan wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. Dalam penyusunan rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang, pemilik IUP atau IUPK bisa memilih salah satu yaitu antara rencana reklamasi dan rencana pasca tambang atau dana jaminan reklamasi dan dan jaminan pasca tambang dikarenakan dalam UU Minerba terbaru ada Klausa “Rencana Reklamasi Dan/Atau rencana pasca tambang” dan klausa “dana jaminan reklamasi Dan/Atau dana jaminan pasca tambang”.

Baca Juga : Bagaimana cara membuat Izin AMDAL ?

Pada tambahan pasal yaitu Pasal 123A dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.

PENULIS : MADANIYAH S.Si, M.Si 

Categories
2 Comments

    Pertambangan Batuan dalam Undang Undang

    August 30, 2022 @ 3:18 am

    […] Baca juga : POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 – UU MINERBA TERBARU […]

    SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA

    August 30, 2022 @ 3:37 am

    […] Baca Juga : POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 – UU MINERBA TERBARU […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *