PP Nomor 26 Tahun 2022, Apa yang Berubah??
Halo Sobat Sampulu… pada kesempatan ini kami ingin berbagi mengenai peraturan pemerintah terbaru yaitu PP No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral., simak yuuk..
PP terbaru ini sudah kami rangkum sobat sampulu, bahwa :
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari 5 (lima) penerimaan, yakni:
- pemanfaatan sumber daya alam
- pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral.
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
- denda administratif
- penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batubara
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
- Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pemanfaatan sumber daya alam
- Penetapan tarif royalti yang lazim dengan mengikuti harga jual dan kualitas batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
Yang paling penting diketahui sobat sampulu nih, yaitu mengenai Perubahan Royalti Batubara, cek ya perbedaannya terhadap PP sebelumnya,
- Open Pit (Tambang terbuka)
- Underground (Tambang Bawah Tanah)
Sekarang sobat sampulu jadi tahu kan dan jadi update pengetahuannya. Ini dulu yang bisa kami bagi, silakan ikuti berita-berita terbaru dari kami ya… bye n Salam Tambang!!
Author RI
Editor WS
baca juga : Pentingnya Dokumen RKAB untuk perusahaan Tambang