Bagaimana cara membuat Izin AMDAL ?

Bagaimana cara membuat Izin AMDAL ?

Izin AMDAL

MEKANISME AWAL PENGAJUAN PERMOHONAN DOKUMEN LINGKUNGAN 

  1. Pelaku usaha dan/atau kegiatan atau Pemrakarsa mengajukan surat permohonan arahan dokumen lingkungan hidup dilengkapi gambaran rencana kegiatan termasuk skala besaran kegiatan yang ditujukan dan dokumen dokumen lainnya yang sudah dimiliki kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tempat usaha dan/atau kegiatan berada;
  2. Tim DLH setempat mengirimkan format surat “penapisan” atau surat penyajian informasi lingkungan kepada pemrakarsa.
  3. Pemrakarsa mengisi surat “penapisan” dan diserahkan kembali ke DLH
  4. Tim DLH setempat akan mengevaluasi dan menetapkan arahan dokumen lingkungan yang harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JIKA WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), maka :

  1. Pemrakarsa menunjuk perusahaan atau jasa perorangan konsultan penyusun AMDAL yang telah teregristrasi dan berkompetensi contohnya Sampulu Adijaya Prakarsa (jasa konsultan AMDAL dalam bidang Pertambangan, kontak terlampir);
  2. Pemrakarsa melaksanakan pengumuman rencana kegiatannya melalui media massa dan papan pengumuman di lokasi kegiatan dan/atau usaha. Saran, pendapat dan tanggapandari pengeumuman trsebut dapat disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat atau perusahaan/instansi dengan batas waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya pengumuman tersebut;
  3. Dalam masa pengumuman, Pemrakarsa melakukan Sosialisasi dan Konsultasi Publik kepada masyarakat yang akan terkena dampak, pada saat acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik tersebut saran dan masukan masyarakat ditampung;

 

Pembuatan Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

  1. Pemrakarsa dibantu konsultan (contohnya Sampulu Adijaya Prakarsa) menyusun draft Dokumen Kerangka Acuan (KA);
  2. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Penilaian Kerangka Acuan kepada Sekretariat Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten setempat disertai 1 (satu) buah draft Dokumen KA;
  3. Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan administrasi terhadap draft Dokumen KA. Apabila belum lengkap administrasi, Sekretariat KPA menyerahkan kembali draft Dokumen KA kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki;
  4. Apabila telah dinyatakan lengkap administrasi, Sekretariat KPA menjadwalkan Rapat Teknis Pembahasan Penilaian draft Dokumen KA dengan mengundang Pemrakarsa (bisa diwakili konsultan), konsultan, Tim Teknis serta instansi terkait; Pemrakarsa dibantu konsultan memperbanyak draft Dokumen KA sesuai jumlah undangan peserta rapat;
  5. Tim Teknis KPA Kabupaten setempat melaksanakan Rapat Teknis Pembahasan Penilaian Draft Dokumen KA yang dihadiri Pemrakarsa (bisa diwakili konsultan), Konsultan, Tim Teknis, instansi terkait; Sekretariat KPA Kabupaten setempat membuat berita acara dan notulen hasil rapat pembahasan penilaian draft Dokumen KA;
  6. Pemrakarsa dibantu konsultan berkewajiban memperbaiki dokumen berdasarkan berita acara dan notulen hasil rapat tersebut;
  7. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Pembahasan Penilaian Dokumen KA hasil perbaikan kepada Sekretariat KPA dilengkapi dengan draft Dokumen KA hasil perbaikan;
  8. Sekretariat KPA menjadwalkan dan mengundang Pemrakarsa, konsultan, Tim Teknis, instansi terkait; Pemrakarsa dibantu konsultan memperbanyak draft Dokumen KA hasil perbaikan sesuai jumlah undangan peserta rapat;
  9. Tim Teknis KPA Kabupaten setempat melaksanakan Rapat Teknis Evaluasi Akhir Pembahasan Penilaian Draft Dokumen KA hasil perbaikan yang dihadiri Pemrakarsa, Konsultan, Tim Teknis, instansi terkait; Sekretariat KPA Kabupaten setempat membuat berita acara dan notulen hasil Rapat Pembahasan Penilaian Draft Dokumen KA hasil perbaikan;
  10. Bila penyempurnaan draft Dokumen KA hasil perbaikan telah selesai dan diserahkan ke Sekretariat KPA maka Sekretariat KPA membuat draft surat Persetujuan KA dan diajukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat selaku Ketua KPA Kabupaten;
  11. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat selaku Ketua KPA Kabupaten menandatangai Surat Persetujuan KA Rencana Usaha/Kegiatan yang dimaksud;
  12. Waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan Permohonan Pembahasan Penilaian Dokumen KA (sah secara administrasi) hingga terbitnya Surat Persetujuan KA maksimal adalah 30 (tiga puluh) hari kerja di luar waktu perbaikan oleh pemrakarsa/konsultan;

Pembuatan Dokumen ANDAL

  1. Setelah terbitnya Surat Persetujuan KA, konsultan memulai penyusunan draft Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
  2. Setelah draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL tersusun, Pemrakarsa mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati setempat melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten yang dilengkapi dengan draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL yang telah disusun;
  3. Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan administrasi terhadap draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL, apabila belum memenuhi persyaratan administrasi Sekretariat KPA menyerahkan kembali draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki;
  4. Apabila dinyatakan telah lengkap administrasi, Sekretariat KPA menjadwalkan Rapat Teknis Pembahasan Penilaian draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL dengan mengundang Pemrakarsa, konsultan, Tim Teknis, Instansi terkait; Pemrakarsa dibantu konsultan memperbanyak draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL sesuai jumlah undangan peserta rapat;
  5. Tim Teknis KPA Kabupaten setempat melaksanakan Rapat Teknis Pembahasan Penilaian draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL yang dihadiri Pemrakarsa, Konsultan, Tim Teknis serta instansi terkait; Sekretariat KPA Kabupaten setempat membuat berita acara dan notulen hasil Rapat Pembahasan Penilaian Draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL;
  6. Atas dasar berita acara dan notulen rapat, Pemrakarsa dibantu konsultan berkewajiban memperbaiki dokumen tersebut; Pemrakarsa mengajukan permohonan pembahasan dokumen perbaikan ANDAL, RKL & RPL kepada Sekretariat KPA dilengkapi dengan draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL hasil perbaikan;
  7. Sekretariat KPA menjadwalkan Rapat Tim Teknis Evaluasi Akhir Pembahasan Penilaian Draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL dengan mengundang Pemrakarsa, konsultan, Tim Teknis, Instansi terkait; Pemrakarsa dibantu konsultan memperbanyak draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL hasil perbaikan sesuai jumlah undangan peserta rapat;
  8. Tim Teknis KPA Kabupaten setempat melaksanakan Rapat Teknis Evaluasi Akhir Pembahasan Penilaian Draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL yang dihadiri Pemrakarsa, Konsultan, Tim Teknis, instansi terkait; Sekretariat KPA Kabupaten Banyuasin membuat Berita Acara dan notulen hasil Rapat Pembahasan Penilaian Draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL tersebut;
  9. Bila penyempurnaan draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL hasil perbaikan telah dinyatakan layak untuk dibahas di tingkat Komisi maka Sekretariat KPA menjadwalkan dan mengundang Pemrakarsa, konsultan, anggota Komisi Penilai Amdal (termasuk unsur wakil masyarakat terkena dampak dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta tenaga ahli bila diperlukan); Pemrakarsa dibantu konsultan memperbanyak draft Dokumen ANDAL, RKL & RPL sesuai jumlah undangan peserta rapat;
  10. Sekretariat KPA Kabupaten setempat melaksanakan Rapat Komisi Pembahasan Penilaian Dokumen Izin AMDAL, RKL & RPL yang dihadiri Pemrakarsa, konsultan, anggota Komisi Penilai Amdal (termasuk unsur wakil masyarakat terkena dampak dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta tenaga ahli bila diperlukan); Sekretariat KPA Kabupaten Banyuasin membuat berita acara dan notulen hasil Rapat Pembahasan Penilaian Draft Dokumen Izin AMDAL, RKL & RPL;
  11. Atas dasar berita acara dan notulen rapat, Pemrakarsa dibantu konsultan berkewajiban memperbaiki dokumen tersebut;

Pengurusan Izin Lingkungan

  1. Bila penyempurnaan draft Dokumen Izin AMDAL, RKL & RPL telah selesai dan diserahkan ke Sekretariat KPA, maka Sekretariat membuat draft Surat Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan draft Izin Lingkungan ditujukan kepada Bupati setempat;
  2. Ketua Tim Teknis membuat Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup yang diajukan kepada Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten terkait kelayakan/ketidaklayakan lingkungan untuk kegiatan tersebut;
  3. Ketua KPA membuat Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Bupati terkait kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup kegiatan tersebut untuk disetujui;
  4. Bupati setempat menandatangani Surat Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan untuk kegiatan yang dimaksud;
  5. Waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan permohonan penilaian pembahasan Dokumen ANDAL, RKL & RPL (sah secara administrasi) hingga terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan maksimal adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kerja di luar waktu perbaikan oleh pemrakarsa/konsultan;
  6. Kegiatan tersebut akan diumumkan melalui media massa paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.Untuk Informasi lebih lanjut terkait pembuatan Izin AMDAL , UKL-UPL dan Perizinan berkaitan Lingkungan

Baca juga : Jenis Dokumen Lingkungan Hidup

Categories
Bagaimana cara membuat Izin AMDAL ? Comment

    POIN PENTING UU NO 3 TAHUN 2020 - UU MINERBA TERBARU

    August 30, 2022 @ 3:46 am

    […] Baca Juga : Bagaimana cara membuat Izin AMDAL ? […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *