Industri Pertambangan sebagai salah satu sektor penyumbang PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar di Indonesia, merupakan bisnis yang tergolong beresiko tinggi, padat teknologi dan padat modal. Dalam menjalankan bisnis di sektor tambang maka pengusaha bidang ini perlu memiliki pekerja yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, atau bila tidak maka pengusaha dapat bekerjasama dengan tim konsultan.
Konsultan adalah suatu pekerjaan yang menyediakan jasa konsultasi pada bidang keahlian tertentu, salah satunya pada industri tambang dan energi yang dikenal dengan Konsultan Pertambangan. Konsultan tambang membantu pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memaksimalkan proses kegiatan tambang dan meminimalisirkan kesalahan dalam aktifitas penambangan.
Sobat Sampulu, berikut 5 alasan mengapa pemilik IUP perlu menggunakan konsultan/perusahaan konsultan tambang:
Konsultan tambang dapat melakukan pelayan pada beberapa tahapan dalam proses tambang menambang, mulai dari eksplorasi, estimasi sumberdaya, estimasi cadangan,, geological services, sampai supervisi tahap penambangan. Adanya Konsultan Tambang akan membantu perusahaan mulai dari pengurusan perizinan tambang, perpanjangan izin usaha, pemenuhan dokumen teknis untuk pelaporan dan lain sebagainya.
Konsultan pertambangan sebagai penasehat teknis (technical advisor) akan memberikan arahan, petunjuk, konsultasi berbasis Risk Management dan pertimbangan teknis kepada perusahaan dalam kegiatan perencanaan sampai penambangan.
Konsultan pertambangan akan memberikan pendampingan tekno-ekonomi kepada pengusaha untuk menilai aspek investasi seperti Capital Expenditure (CAPEX), Operational Expenditure (OPEX) terhadap ROI (return of investment), Nett Profit Value (NPV) dan potensi kerugian (LOSS).
Konsultan Pertambangan selayaknya wajib mengetahui peraturan perundangan yang berlaku dan selalu update dalam perubahannya. Perusahaan pemilik IUP wajib memenuhi persyaratan dokumen teknis yang diminta oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dimana Konsultan Pertambangan dapat menjadi solusi bagi perusahaan agar tidak melanggar peraturan.
Baca juga : DIKLAT DAN SERTIFIKASI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP
Perusahaan Konsultan tambang bukan hanya terdiri dari 1 (satu) orang ahli saja, melainkan merupakan gabungan dari beberapa ahli yang kompeten, dimana biasa disebut sebagai Tim Ahli/Competent Person. Sehingga, jasa konsultasi yang diberikan akan lebih mendalam dan komplit.
Pengusaha pemilik IUP tidak perlu melakukan banyak rekruitmen sarjana teknik, sehingga dapat menghemat biaya rutin gaji, asuransi, pesangon, ataupun dana pensiun, cukup melakukan kerjasama dengan Perusahaan Konsultan Pertambangan. PT Sampulu Adijaya Prakarsa merupakan perusahaan konsultan pertambangan yang melayani berbagai kebutuhan jasa di Bidang Pertambangan Geologi, Geodesi, Ekonomi, Manajemen dan Pelatihan terkait bagi perusahaan tambang di Indonesia