PT. SAMPULU ADIJAYA PRAKARSA adalah Perusahaan yang tumbuh dan berkembang sejak tahun 2017 dengan mendapatkan legalitas berupa Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah membantu banyak klien dalam bidang Pertambangan, Geologi, Geodesi, Ekonomi, Manajemen dan Pelatihan terkait serta melakasanakan kegiatan penjualan peralatan pertambangan.
Sebagai perusahaan yang sudah mendapatkan Legalitas di entitas bisnis kami, PT. Sampulua Adijaya Prakarsa berusaha memberikan servis terbaik kepada setiap klien yang membutuhkan kami dengan memegang teguh prinsip integritas, profesionalitas dan akuntabilitas pada setiap pekerjaan yang diamantkan kepada kami.
Izin usaha jasa pertambangan merupakan sebuah syarat yang wajib dimiliki setiap perusahan yang akan memberikan jasa terkait konsutlasi pertambangan. PT. Sampulu Adijaya Prakarsa telah memenuhi semua syarat baik teknis ataupun adminitrasi dan mampu memberikan jasa yang dibutuhkan klien.
Sesuai Permen ESDM No.7 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 1; tentang Tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri memberikan Izin Usaha Jasa Pertambangan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh Wilayah Indonesia;
SK Kepala BKPM -JDIH (Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN KEPADA PT. SAMPULU ADIJAYA PRAKARSA.
NOMOR SK PT.SAP : 140/1/IUJP/PMDN/2018.