Rencana Reklamasi

Laporan Rencana Reklamasi Tambang (RR)

Dalam melakukan kegiatan penambangan tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif adanya kegiatan pertambangan yaitu terjadinya perubahan lingkungan di area pertambangan, seperti pembukaan lahan, erosi dan sedimentasi, gerakan tanah (longsoran), hingga pada permasalahan sosial. Oleh sebab itu setiap perusahaan wajib mengadakan kegiatan reklamasi.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan reklamasi oleh perusahaan dituangkan dalam Rencana Reklamasi (RR). Setiap Perusahaan pertambangan DIWAJIBKAN membuat Rencana Reklamasi (RR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Adanya kegiatan reklamasi yang terencana terhadap lahan bekas penambangan diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

Penyusunan dokumen Rencana Reklamasi untuk memenuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

PT.Sampulu Adiijaya Prakarsa atau SAP CONSULTING dapat menjadi Konsultan Tambang bagi perusahaan anda dalam pembuatan Laporan Rencana Reklamasi (RR) sesuai peraturan KEPMEN ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. SAP CONSULTING akan membantu anda dalam pembuatan Dokumen RR dengan memperhatikan kriteria keberhasilan kegiatan reklamasi yang ditentukan berdasarkan penilaian kegiatan tehadap obyek-obyek kegiatan reklamasi pada tahap operasi produksi. Tim kami merupakan tim yang ahli dan profesional sehingga dapat membuat Dokumen RR perusahaan anda menjadi Rencana Reklamasi yang baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.