AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan

AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-­budaya dan kesehatan masyarakat.

Menurut Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Salah satu Kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan adalah Kegiatan Pertambangan.

Adapun dokumen AMDAL terdiri dari :

  1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
  4. Sampulu Adijaya atau “SAP Consulting” menawarkan kepada anda JASA PENGURUSAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL/UKL/UPL/ DELH/DPLH/) dengan di dukung tenaga ahli yang telah tersertifikasi kompetensi tim penyusun AMDAL. Percayakan Penyusunan dokumen lingkungan usaha anda kepada kami.