Perizinan dan Pelaporan Teknis



Perkembangan Industri Pertambangan di Indonesia sangatlah menjanjinkan dan menjadi semakin menarik untuk di lirik investor baik dalam dan luar negeri. Kegiatan pertambangan yang baik diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2009 mengenai mineral dan batubara. Hal ini membuat setiap kegiatan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Walaupun begitu, proses birokrasi Indonesia yang dapat begitu kompleks oleh para investor umumnya sehingga mememerlukan pihak-pihak profesional yang berkompeten agar dapat membantu dalam mengurus dan memenuhi perizinan dari pemerintah.

Berdasarkan peraturan tersebut, agar suatu perusahaan mendapatkan Izin Usaha Produksi (IUP) maka suatu perusahaan diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dokumen Seperti Studi Kelayakan (SKT), Laporan Rencana Pasca tambang (RPT), Laporan Rencana Reklamasi Tambang ( RR ), dan selain itu Rencana Anggaran dan Biaya (RKAB), Laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Semua dokumen tersebut ditujukan untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah ketika semua dokumen sudah terpenuhi.

SAP Consulting selaku perusahaan pemegang IUJP, memberikan pelayanan terkait :
1.Pembuatan Laporan Studi Kelayakan (SKT),
2.Pembuatan Laporan Rencana Pasca tambang (RPT),
3.Pembuatan Laporan Rencana Reklamasi Tambang (RR)
4.Pembuatan Laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
5.Pembuatan Laporan Rencana Anggaran dan Biaya (RKAB)